Jasa Surety Bond | Bank Garansi Di Kota Tanjungpinang | Tanpa Agunan
Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor diwajibkan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah diatur dalam perundang–undangan. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi, apalagi jika kontraktornya baru berdiri. Dalam hal ini, kami dari perusahaan memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi. Jasa Surety Bond | Bank Garansi Di Kota Tanjungpinang | Tanpa Agunan
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Di reksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.Jasa Surety Bond | Bank Garansi Di Kota Tanjungpinang | Tanpa Agunan
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk di serahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank di terbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.
Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :
1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2,Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI
- Company Profil.
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
- SIUP.
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP.
- TDP.
- DOMISILI PERUSAHAAN.
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
Info Lebih Lanjut Hubungi Perusahaan Kami Divisi Penjamin. . . .!!!

