Skip to content

Insurance Bank Garansi Garansi Bank

*Berikut Merupakan Garansi Bank yang ada di PT Mitra Jasa Insurance

profil insurance bankgaransi 1

Jaminan Tender (Bid Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

layanan ibg 2
layanan insurance bankgaransi 1

Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Manfaat_1
  • Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak.
  • Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh.

Jaminan Bank Garansi

Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:

  • Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender, performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

jasa bank garansi | jasa surety bond di Sumatera Utara
Bank Garansi | Jaminan SP2D Di Kota Depok - Proses Cepat

Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN  Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN

  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.

SKBDN

“Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk :

  • Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima.
  • Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima.
  • Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003).

Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.

Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.