JAMINAN PEMBAYARAN SP2D (AKHIR TAHUN) MUDAH DAN CEPAT
Pada Bulan Desember, penyerapan anggaran yang di lakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan. Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang di lakukan di SKPD sangat banyak di lakukan. Berbagai upaya telah di lakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk di terbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini di tetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir tahun, JAMINAN PEMBAYARAN SP2D (AKHIR TAHUN) MUDAH DAN CEPAT
yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang di terima oleh BUD setelah tanggal di tentukan seyogyanya di tolak penerbitan SP2D nya, namun pada pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan kredibilitas pemda ybs.
Mekanisme Pencairan Kas |Jasa Bank Garansi SP2D
Proses pencairan kas akhir tahun merupakan proses yang sangat rawan, karena di lema hal-hal diatas. Sistem administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang di rancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “di labrak” karena kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir tahun. Hal-hal yang perlu di waspadai; JAMINAN PEMBAYARAN SP2D (AKHIR TAHUN) MUDAH DAN CEPAT
Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak. Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah di kondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa di cairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD. Surat tersebut di tandatangani kepala SKPD dan rekanan di atas materai. Surat pembukaan pemblokiran di sampaikan kepada pihak bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai di kerjakan oleh rekanan.
Pengeluaran kas daerah di lakukan tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut di kirim ke rekening tampungan. Setelah melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa di miliki oleh :
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
- Dokumen Umum :
- Company Profile
- DaftarPengalaman Kerja
- Daftar Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
- DaftarPeralatan / Perlengkapan Kerja
- Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun terakhir (Audited)
- Data Pendirian Perseroan / Perusahaan, seperti : Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, Sertifikasi-sertifikasi serta data data pendukung lainnya.
- Dokumen Khusus :
- Surat Permohonan (di sediakan)
- Mengisi Indemnity Agrement to Surety, Formulir di sediakan Penjamin dan harus di notarialkan
- Kontrak
- Progres Pekerjaan (minimal 60%)
- Surat Perintah Pencairan
Info Lebih Lanjut Hubungi Divisi Penjamin. . . .!!!

