Bank Garansi | Surety Bond Di Manokwari Tanpa Agunan (Non Collateral)
PT.MITRA JASA INSURANCE adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang agen penjamin dengan fokus layanan jasa pemasaran dan penerbitan produk penjaminan proyek pekerjaan tanpa agunan berupa bank garansi atau surety bond yang telah memiliki izin dari otoritas jasa keuangan. Bank Garansi | Surety Bond Di Manokwari Tanpa Agunan (Non Collateral)
Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang berikan oleh penyedia pekerjaan konstruksi atau pengadaan jasa lainnya.
akan tetapi guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan terselesai dengan yang perjanjikan dalam kontrak.Bank Garansi | Surety Bond Di Manokwari Tanpa Agunan (Non Collateral)
Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun swasta,(bumn, bumd, kps, pertamina, ico, cnooc, abes tni, mabes polri, total E & P indonesia) di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar.
Jenis jaminan bank garansi adalah sbb:
Jaminan penawaran atau bid bond adalah untuk menjamin obligee jika principal pemegang bid bond sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan.
2.Pelaksanaan (Performance) adalah untuk menjamin obligee jika principal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang dalam kontrak pekerjaan.
Jaminan uang muka adalah untuk menjamin obligee jika principal tidak mampu mengembalikan uang muka yang sudah terimanya dari obligee sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak.
Jaminan pemeliharaan adalah untuk menjamin obligee jika principal akan mampu untuk memperbaiki kerusakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang ada dalam kontrak.
(1)Penyedia barang/layanan memberikan jaminan pemeliharaan kepada ppk sesudah pelaksanaan pekerjaan berakhir 100% (seratus perseratus),
(2)Besaran nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus),dari nilai kontrak.
(3)Jaminan pemeliharaan kembali sesudah 14 (empat belas),hari kerja setelah masa pemeliharaan berakhir.
(4)Penyedia pekerjaan konstruksi memilih untuk memberikan,Jaminan pemeliharaan atau memberikan retensi.
(5)Jaminan pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud.pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami Divisi Penjamin. . .!!!

