Agen bank garansi | surety bond di Kupang – Tanpa Agunan
PT.MITRA JASA INSURANCE adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek atau Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa Bank Garansi / surety bond yang penerbitan oleh Perusahaan Perbankan dan surety bond yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.Agen bank garansi | surety bond di Kupang – Tanpa Agunan
Surety Bond Adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak obligee dan pemilik pekerjaan atau proyek meminta Surat Jaminan dari principal dan kontraktor atau pemborong. Besarnya nilai jaminan adalah berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender/Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah/Perusahaan Swasta.
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi
1.Instruksi umum / khusus kepada penawar
2.Syarat – syarat kontrak
3.Daftar kuantitas harga
4.Spesifikasi teknis dan gambar
5.Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, Demikian pula peserta tender lain nya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli. Agen bank garansi | surety bond di Kupang – Tanpa Agunan
Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek.
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya.
Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang di berikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang akan lanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis dan apa bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak maka Jaminan Penawaran nya akan cairkan oleh Oblige.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Info Lebih Lanjut Hubungi Perusahaan Kami Divisi Penjamin. . . .!!!

